MENANGANI KENAKALAN REMAJA SEKARANG.



 

 
MERUBAH KENAKAN SISWA MASA KINI
 
Pelajar harus menjaga dirinya dari akhlak-akhlak yang tercela. Karena akhlak buruk itu ibarat anjing. Rasulullah SAW bersabda : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya terdapat gambar atau anjing “


Contoh masalah :
          Ustadz Umar adalah guru yang sabar saat mengajar di sebuah sekolah SMP. Di dalam kelasnya, ada seorang murid bernama Budi yang sangat pintar sekali. Setiap ujian pasti nilainya terbaik, sehingga Ustadz Umar sering memberinya hadiah. Sayangnya, Budi memiliki akhlak tercela dan sombong, nakal, kadang berani pada guru, berkelahi, dan lain sebagainya. Sehingga tak pelak lagi bila Budi sering dipanggil oleh Ustadz Umar untuk dinasihati dan diberi sanksi atas kesalahan yang dilakukan Budi.


Pertanyaan :
1. Apakah sifat kenakalan siswa bisa dirubah? Dan dengan metode apa sang guru bisa merubah siswa ?
2. Apakah tindakan guru menghukum dengan cara memanggil ke kantor dan memarahi (tidak langsung di depan siswa ) termasuk metode pendidikan merubah kenalakan siswa yang dibenarkan ?
3. Apakah dibenarkan tindakan sang guru memberi hadiah pada siswa yang mendapat nilai/ prestasi yang memuaskan demi menumbukan motivasi belajar siswa ?
Jawaban :
1. Akhlak siswa nakal bisa dirubah. Bapak tokoh pendidikan internasional yakni Imam Al-Ghazali menuliskan bahwa akhlak kenalakan siswa dapat dirubah melalui pendidikan akhlak dengan perkataan beliau sebagai berikut :
“Seandainya akhlak itu tidak dapat memberi perubahan, maka batallah fungsi wasiat, nasihat, dan pendidikan, dan tidak pula fungsi hadis Nabi yang mengatakan : Perbaikilah akhlak kamu sekalian.”
2. Tindakan guru yakni menghukum dengan cara memanggilnya dan memarahi di kantor (tidak langsung memarahi di depan siswa lain ) termasuk metode pendidikan merubah kenakalan siswa yang dibenarkan. Karena hal itu sesuai anjuran Imam Al-Ghazali
3. Tindakan sang guru memberi hadiah pada siswa yang mendapat nilai/ prestasi yang memuaskan demi meningkatkan ketekunan siswa dalam belajar termasuk hal yang dibenarkan oleh Imam Al-Ghazali

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel