AL-Huquq al Insaniyyah Fi al-Islam ( Hak Asasi Manusia Dalam Manusia )
AL-Huquq al Insaniyyah Fi al-Islam
( Hak Asasi Manusia Dalam Manusia )
Islam Merupakan Ajaran yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan Al-Qur'an menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan manusia.
Firman Allah SWT :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْ آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِيْ الْبَرِّوَالْبَحْرِوَرَزَقْنَاهُمْ مِّنَ الطَّّيْبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَففضضيْلً {٧٠ : الإ سراء}
Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak adam, Kami angkut mereka di daratan dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.
( QS. al-Isra': 70 )
Dengan demikian manusia mamiliki hak al-karamah dan hak al fadhilah. Apalagi misi Rosulullah adalah rahmatan lil 'alamin, dimana kemaslahatan/ kesejahteraan merupakan tawaran untuk seluruh manusia dan alam semesta.
Elaborasi (pengejawantahan) misi di atas disebut sebagai ushul al-khams (lima prinsip dasar) yang melingkupi hifzh al-din, hifzh al-nafs, wa al'irdh, hifzh al-aql, hifzh al-nasl dan hifzh al-maal.
Hifzh al-din: memberikan jaminan hak kepada umat islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din). Sementara itu islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lain.
Hifzh al-nafs wa al-'irdh: memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini islam menuntun adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
Hiszh al-aql: adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah Dalam hal ini islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
Hifz al-nasl: Merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free Sex, zinah menurut syara', homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang kerena bertentangan dengan hifz al-nasl
Hifzh al-mal: dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilihan harta benda, propeti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.
Lima prinsip dasar (al-haquq al-insaniyyah) di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak hak asasi manusia (HAM). Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan kalimah Laa ilaaha illallaah,tiada tuhan selain Allah.
Contoh Hak Asasi Manusia |
Saling toleransi |
0 Response to " AL-Huquq al Insaniyyah Fi al-Islam ( Hak Asasi Manusia Dalam Manusia )"
Post a Comment