Hukuman Bagi Koruptor
Masalah
Deskripsi Masalah:
Korupsi atau jelasnya pencurian uang Negara dan rakyat di Negara Kita Indonesia baik yang dilakukan secara terang-terangan atau terselubung sejak republik ini berdiri tetap saja berlangsung. Akibatnya sangat merugikan bangsa dan Negara . Rakyat jadi miskin, Negara hamper bangkrut. Kekayaan dan asset Negara tekuras dan tergadaikan. Dari data hasil survey lembaga Internasional PERC, Indonesia adalah Negara terkorup di Asia dan menempati nomer satu. Padahla, Indonesia berpenduduk mayoritas Islam.
Pertanyaan:
a. Bagaiman definisi atau konsep syriah mengenai korupsi?
b. Apakah dengan dikembalikanya uang hasil korupsi tersebut, seseorang akan terbatas dari tuntunan hukum; baik hukum Negara maupun hukum Syariat Islam?
c. Untuk mencegah berlangsungnya korupsi, jenis hukuman apa yang setimpal bagi koruptor tersebut, sehingga mereka jera dan bagi yang berniat akan korupsi juga merasa takut akan akibatnya baik dari diri sendirinya, maupun negaranya?
Jawab:
a. Dalam pandangan syariat , Korupsi merupakan pekerjaan pengkhianatan yang sangat berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Dilihar dari cara kerja dan dampaknya, Korupsi dapat dikatagorikan sebagai pencurian (sariqah), dan perampokan (nahb).
Maraji’ Ma’khadanya (dasar pengambilan hukum):
إسعاد الرفيق , شرح متن سلم التوفيق للحبيب عبد الله بن حسين بن طاهر بن محمد بن هاشم باعلوى مطبعة الحرمين سنقافورة ج ۲ ص ۹٧
(وَ) مِنْهَا (السَّرِقَة) بفتح السين وكسر الراء ويجوز اسكانها, وهي أخذ المال خفية, وهي من الكبائر اتفاق. قال في الزوجر : وهو صريح الأحاديث كحديث : " لايزنى حين يزنى وهو مؤمن ولا يسرق السارق حين يسرق وهو مؤمن ", وفي رواية اذا فعل ذلك فقد خلع ربقة الاسلام من عنقه. فان تاب, تاب الله عليه, وحديث : " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ". قال الأعمش : " كانو يرون ثمن بيضة الحديد والحبل ثلاثة دراهم, وغير ذلك من الأحديث الكثيرة. قال والظاهر أنه لافرق في كونها كبيرة بين الموجبة للقتطع وغييرها اذاكانت لاتحل كأن سرق حصر مسجد فانه يحرم لكن لاقطع بهما لأن له فيها حقا ثم رأيت الهروى صرح به.
Dan diantara dosa besar adalah pencurian, devinisinya adalah mengambil harta (yang bukan miliknya) secara sembunyi-sembunyi. Menurut kesepakatan para ulama perbuatan ini merupakan dosa besar. Dalam Al-Zawajir Ibnu Hajar menyatakan: Ini merupakan pernyataan keras dan gambling beberapa Hadist, semisal hadist. “Seorang pezina tidak melakukan perzinahan sedangkan ia beriman dan seorang pencuri tidak melakukan pencurian sedangkan ia seorang mukmin.” Dalm riwayat lain ditambahkan: “Jika ia melakukan hal tersebut maka ia telah menanggalkan pokok keislaman”. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan memberikan ampunan kepadanya. Dan semisal hadist: “Allah melaknat seorang yang pencuri yang mencuri sebiji telur sehingga menyebabkan tangannya dipotong”. Al-A’masy menjelaskan: Orang-orang yang dimas itu menilai harga telur dn taku sampai tiga dirham. Dan masih banyak hadist yang lain. Selanjutnya ia menjelaskan. Nampaknya status pencurian sebagai dosa besar tidak membedakan antara pencuri yang mengakibatkan hukuman potong tangan dan yang tidak, jika yang diambil memang tidak halal baginya, semisal ia mengambil tikar masjid, hukumanya haram, akan tetapi tidak mengakibatka hukuman potong tangan, karena ia memiliki bagian hak di situ. Kemudian saya melihat Al-Imam Al-Harawi menyatakan mendapatkan pendapat yang sama…
(Al-Habib Abdullah bin Husain bin Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi, is’adu al-Rafiq, Syarh Matan Sullam al-Tawfiq, Mathba’ah al-Haramain, Juz ll, Hal 97)
T. Apakah pengambilan uang hasil korupsi tersebut dapat menggurkan hukuman?
J: a. Pengambilan uang korupsi tidak menggugurkan hukuman. Karena tuntunan hukuman merupakan hak Allah, Sementara pengambilan uang korupsi ke negara merupakan hak masyarakat (Hak Adamy)
Maraji’ dan Ma’khadnya (dasar pegambilan hukum)
حاشية الجمل على المنهج: ١٥١/ ٥ - كتاب التعزير
وقال مالك: إن كان غنيا ضمن وإلا فلا والقطع لازم بكل حال. ولو أعادالمال المسروق إلى الحرز لم يسقط القطع ولا الضمان....
…Imam Malik berkata: Jiale pelaku tindak pencurian/korupsi/kecurangan merupakan orang kaya, maka ia menanggung pengembaliannya, dan jika ia bikan orang kaya, maka tidak harus. Namun hukuman potong tangan tetap diberlakukan pada semua kondis. Sekiranya ia mengembalikan harta yang dicuri/dikorupsi ke kas negara, maka tetap tidak dapat menggugurkan hukuman potongan tangan dan tanggung jawab untuk mengembalikan.
(Hasyiyah al-Jamal ‘ala – Minhaj, kitab al-Ta’zir, juz v,hal. 151)
b. Hukuman yang layak baginya adalah potong tangan sampai dengan hukuman mati.
Maraji’ dan Ma’khadnya (dasar pegambilan hukum)
الفقه الإسلامي وأدلته للشيخ وهبة الزحلى / دارالفكر د مسق ط ٤,١٩٩٧/١٤١٨ ج ٧ ص ٥٥٩٥
والخلاصة: أنه يجوز القتل سياسة لمعتادى الإجرام ومد منى الخمر ودعاةالفساد ومجرمي أمن الدولة, ونحوهم. ومثله ما فى:
١.بغية المسترشدين باب الصيال
٢. فتاوى لإمام عزالدين بن عبد السلام الشافعى.
۳. شرح فتح القدير , الجز الخامس ص
٤. حاشية الجمل على المنهج ج ص
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to " "
Post a Comment