Pengertian Wakaf dan Ketentuannya

 

Pengertian Wakaf dan Ketentuannya


 

 

 

 

 

 

 

 


     Wakaf dalam bahasa arab yaitu dari kata Waqafa -Yaqifu-Waqfan, dan secara etimologi wakaf memiliki arti diantaranya yaitu: berhenti, menggantungkan, mencegah, mewakafkan.

Makna wakaf sendiri yaitu menahan harta yang memungkinkan di ambil manfaatnya tanpa merusak atau menghabiskan subtansi harta bendanya dan diperuntukan dalam kebaikan, kesejahteraan dan kebaikan umat.

Wakaf juga bisa dikatakan perbuatan ekonomi produktif yang sangat dihimbau oleh al-Qur’an dan al-Hadist. Nahdlatul ulama melalui munas tahun 2002 M salah satu keputusannya adalah tentang bolehnya mewakafkan uang, bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang tentang wakaf. Namun masyarakat Indonesia khususnya kaum muslim yang sebenarnya mempunyai potensi wakaf yang cukup besar ternyata tidak digarap dan dikelola dengan efektif dan baik, maka diusulkan hal-hal seperti berikut :

a)      Peningkatan pemahaman tentang wakaf antara lain dengan membentuk                      institusi wakaf

b)    Memotifasi masyarakat, khususnya kalangan Nahdliyyin untuk berwakaf, diantaranya membuat   pamphlet, brosur dan selebaran yang membuat orang tertarik untuk berwakaf dan   disosialisasikan  kepada masyarakat, khususnya kaum nahdliyyin

c)       Mempertegas status hukum  atas asset wakaf milik Nahdlatul Ulama

d)      Pembebasan pajak dan biaya adminstrasi terhadap harta wakaf

e)      Pemanfaatan harta wakaf atas sekala prioritas

f)       Pembiyaan organisasi NU melalui pengelolaan harta wakaf

A. Unsur-Unsur Wakaf:

     Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf memiliki 6 unsur yaitu:

     1.     Wakif (orang yang menyumbangkan kekayaanya/hartanya)

     2.     Nazhir (manajer properti wakaf)

     3.     Properti wakaf

     4.     Peruntukan

     5.     Hibah Abadi

     6.     Kontrak

B. Rukun-rukun Wakaf

Rukun-Rukun wakf ada 4 Yaitu:

      1.     Orang yang melakukan wakaf (Al-Waqif).

      2.     Benda atau harta yang akan di wakafkan (Al-Mauquf).

      3.     Orang yeng menerima wakaf atau badan hukum yang menerima wakaf (al-                   Mauquf ‘alaih).

 4.    Akad atau ikrarwakaf (sighat) 

C. Syarat Wakaf

Setelah mengeetahui Unsur wakaf dan Rukun wakaf, berikut beberapa  persyaratan wakaf.

          Syarat Wakif.

Syarat orang yang mewakafkan hartanya meliputi sebagai berikut:

1.     Merdeka

2.     Berakal sehat (tidak gila/setres)

3.     Dewasa

Syarat Mauquf.

Benda yang diwakafkan harus memenuhi beberapa syarat , di antaranya yaitu:

1.     Benda yang diwakafkan memiliki nilai.

2.     Benda yang bergerak atau benda yang tetap.

3.     Benda yang diwakafkan harus diketahui ketika wakaf.

4.     Benda tersebut merupakan milik orang yang mewakafkan.

Syarat Mauquf ‘Alaih

Maquf ‘Alaih adalah orang atau badan hokum yang berhak menerima wakaf. Berikut syarat-syrat mauquf ‘Alaih:

1.     Harus dinyatakan secara tegas pada saat mengeluarkan waqaf.

2.     Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa yang di tujukan waqaf ke Mauquf ‘Alaih.( Orang yeng menerima wakaf atau badan hukum yang menerima waka).

3.     Tujuan wakaf hanya semata-mata untuk ibadah karena Allah, tidak selain itu (agar dapat penghargaan/pujian dari orang lain dan agar terlihat seperti orang kaya).

Syarat Sighat

Sighat adalah suatu ucapan yang harus di ucapkan dengan jelas saat melakukan penyerahan. Syarat sighat meliputi:

1.     Sighat harus Munjazah (Terjadi seketika itu)

2.     Sighat tidak diikuti secara bathil.

3.     Sighat tidak diikuti pembatas waktu tertentu.

4.     Tidak mengandung pengertian untuk mencabut wakaf yang telah dilakukan.

D. Macam-Macam Wakaf.

Berdasarkan tujuannya, wakaf dibedakan menjadi 3 yaitu:

1.     Wakaf Khairi (Wakaf Sosial).

2.     Wakaf Dzurry (Wakaf Khusus).

3.     Wakaf Musytarak (Wakaf Gabungan)

Berdasarkan penggunaanya, wakaf dibagi menjadi 2 yaitu:

1.     Wakaf Langsung.

2.     Wakaf Produktif.

3.     Wakaf Abadi.

4.    
Wakaf Sementara.

            E. Hikmah Wakaf

 1. Melatih jiwa social dan membantu kesulitan.

 2. Amalan kebaikan dari wakaf tidak terputus.

 3. Mempererat tali persaudaraan dan mencegah kesenjangan social.

 4. Belajar bahwa harta dan benda di dunia tidak kekal.

 5. Mendorong pembangunan Negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

0 Response to "Pengertian Wakaf dan Ketentuannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel