Pengertian Wakaf dan Ketentuannya
Pengertian Wakaf dan Ketentuannya
Wakaf dalam bahasa arab yaitu
dari kata Waqafa -Yaqifu-Waqfan, dan secara etimologi wakaf memiliki arti
diantaranya yaitu: berhenti, menggantungkan, mencegah, mewakafkan.
Makna wakaf sendiri yaitu menahan
harta yang memungkinkan di ambil manfaatnya tanpa merusak atau menghabiskan
subtansi harta bendanya dan diperuntukan dalam kebaikan, kesejahteraan dan
kebaikan umat.
Wakaf juga bisa dikatakan
perbuatan ekonomi produktif yang sangat dihimbau oleh al-Qur’an dan al-Hadist.
Nahdlatul ulama melalui munas tahun 2002 M salah satu keputusannya adalah
tentang bolehnya mewakafkan uang, bahkan di Indonesia telah disahkan
Undang-undang tentang wakaf. Namun masyarakat Indonesia khususnya kaum muslim
yang sebenarnya mempunyai potensi wakaf yang cukup besar ternyata tidak digarap
dan dikelola dengan efektif dan baik, maka diusulkan hal-hal seperti berikut :
a) Peningkatan pemahaman tentang wakaf antara lain dengan
membentuk institusi
wakaf
b) Memotifasi masyarakat, khususnya kalangan Nahdliyyin untuk
berwakaf, diantaranya membuat pamphlet, brosur dan selebaran yang
membuat orang tertarik untuk berwakaf dan disosialisasikan
kepada masyarakat, khususnya kaum nahdliyyin
c) Mempertegas status hukum atas
asset wakaf milik Nahdlatul Ulama
d) Pembebasan pajak dan biaya adminstrasi terhadap harta wakaf
e) Pemanfaatan harta wakaf atas sekala prioritas
f) Pembiyaan organisasi NU melalui
pengelolaan harta wakaf
A. Unsur-Unsur Wakaf:
Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf
memiliki 6 unsur yaitu:
1.
Wakif (orang yang menyumbangkan kekayaanya/hartanya)
2.
Nazhir (manajer properti wakaf)
3.
Properti wakaf
4.
Peruntukan
5.
Hibah Abadi
6.
Kontrak
B. Rukun-rukun Wakaf
Rukun-Rukun wakf ada 4 Yaitu:
1.
Orang yang melakukan wakaf (Al-Waqif).
2.
Benda atau harta yang akan di wakafkan (Al-Mauquf).
3.
Orang yeng menerima wakaf atau badan hukum yang menerima
wakaf (al- Mauquf ‘alaih).
4. Akad atau ikrarwakaf (sighat)
C. Syarat Wakaf
Setelah mengeetahui Unsur wakaf dan Rukun wakaf,
berikut beberapa persyaratan wakaf.
Syarat Wakif.
Syarat orang yang mewakafkan hartanya meliputi sebagai
berikut:
1.
Merdeka
2.
Berakal sehat (tidak gila/setres)
3.
Dewasa
Syarat Mauquf.
Benda yang diwakafkan harus memenuhi beberapa
syarat , di antaranya yaitu:
1.
Benda yang diwakafkan memiliki nilai.
2.
Benda yang bergerak atau benda yang tetap.
3.
Benda yang diwakafkan harus diketahui ketika wakaf.
4.
Benda tersebut merupakan milik orang yang mewakafkan.
Syarat Mauquf ‘Alaih
Maquf ‘Alaih adalah orang atau badan hokum yang
berhak menerima wakaf. Berikut syarat-syrat mauquf ‘Alaih:
1.
Harus dinyatakan secara tegas pada saat mengeluarkan waqaf.
2.
Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa yang di
tujukan waqaf ke Mauquf ‘Alaih.( Orang yeng menerima wakaf atau badan hukum
yang menerima waka).
3.
Tujuan wakaf hanya semata-mata untuk ibadah karena Allah,
tidak selain itu (agar dapat penghargaan/pujian dari orang lain dan agar
terlihat seperti orang kaya).
Syarat Sighat
Sighat adalah suatu ucapan yang harus di ucapkan
dengan jelas saat melakukan penyerahan. Syarat sighat meliputi:
1.
Sighat harus Munjazah (Terjadi seketika itu)
2.
Sighat tidak diikuti secara bathil.
3.
Sighat tidak diikuti pembatas waktu tertentu.
4.
Tidak mengandung pengertian untuk mencabut wakaf yang telah
dilakukan.
D. Macam-Macam Wakaf.
Berdasarkan tujuannya, wakaf dibedakan menjadi 3
yaitu:
1.
Wakaf Khairi (Wakaf Sosial).
2.
Wakaf Dzurry (Wakaf Khusus).
3.
Wakaf Musytarak (Wakaf Gabungan)
Berdasarkan penggunaanya, wakaf dibagi
menjadi 2 yaitu:
1.
Wakaf Langsung.
2.
Wakaf Produktif.
3.
Wakaf Abadi.
4.
Wakaf Sementara.
1. Melatih
jiwa social dan membantu kesulitan.
2. Amalan
kebaikan dari wakaf tidak terputus.
3.
Mempererat tali persaudaraan dan mencegah kesenjangan social.
4. Belajar
bahwa harta dan benda di dunia tidak kekal.
5.
Mendorong pembangunan Negara.
0 Response to "Pengertian Wakaf dan Ketentuannya"
Post a Comment